Bak kejutan di Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas), Universitas Indonesia (UI) akhirnya merilis informasi Biaya Operasional Pendidikan (BOP) bagi mahasiswa program sarjana dan program Vokasi pada Kamis (2/5) melalui situs simak.ui.ac.id. Kini, kelompok Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa program sarjana dan pendidikan Vokasi yang diterima melalui jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT), dan mandiri (SIMAK, PPKB, dan Prestasi) disatukan.
Terdapat pengerucutan kelompok UKT yang pada tahun sebelumnya memiliki sebelas kelompok, kini menjadi lima kelompok. Mahasiswa yang diterima melalui jalur seleksi mandiri akan dikenakan tarif Iuran Pengembangan Institusi (IPI) atau yang juga disebut Uang Pangkal. IPI terbagi menjadi empat kelompok. Melalui artikel ini, Suara Mahasiswa telah merangkum sistem dan tarif biaya pendidikan UI tahun ini (2024/2025) dan membandingkannya dengan tahun sebelumnya (2023/2024).
Sistem Biaya Pendidikan Tahun 2024/2025
UI telah mengumumkan biaya pendidikan untuk jenjang sarjana dan pendidikan Vokasi tahun akademik 2024/2025.
Terdapat dua poin penting yang dapat diperhatikan dalam pengumuman ini, yaitu: tarif UKT Program Sarjana dan Program Pendidikan Vokasi melalui seleksi jalur nasional dan mandiri serta tarif IPI Program Sarjana dan Program Pendidikan Vokasi yang diterima melalui jalur seleksi mandiri.
Melalui data yang telah dihimpun pada saat proses pra registrasi, UI akan menetapkan kelompok UKT bagi tiap mahasiswa. Kini, kelompok tarif UKT terbagi menjadi 5 kelompok, sementara tarif IPI terbagi menjadi 4 kelompok.
Tarif IPI ditetapkan menyesuaikan dengan kelompok UKT yang didapat oleh mahasiswa baru yang masuk melalui jalur seleksi mandiri. Apabila mahasiswa mendapat UKT Kelompok 1 atau UKT Kelompok 2, maka mahasiswa tersebut akan mendapat IPI Kelompok 1 atau IPI Kelompok 2. Sedangkan IPI Kelompok 3 dan IPI Kelompok 4 diperuntukkan bagi mahasiswa yang mendapat UKT Kelompok 3, UKT Kelompok 4, dan UKT Kelompok 5.
Dalam pemberitahuan biaya Pendidikan Sarjana dan Vokasi yang dirilis melalui situs resmi simak.ui.ac.id, UI juga menawarkan proses konsultasi, verifikasi, dan diskusi kepada mahasiswa yang merasa keberatan atau tidak sesuai dengan penetapan kelompok UKT maupun kelompok IPI.
Tahun Ini vs Tahun Lalu
Pada tahun ini, UI melakukan pembaharuan sistem kelompok tarif UKT dan IPI. Calon mahasiswa baru yang berhasil lolos, baik melalui jalur seleksi nasional maupun jalur seleksi mandiri, selain Kelas Khusus Internasional (KKI), masuk pada kelas reguler. Artinya, kini, kelas non-reguler telah ditiadakan.
Sistem biaya pendidikan pada tahun akademik 2023/2024 memiliki pembagian sebanyak 11 kelompok UKT. Namun, pada tahun ini pembagian kelompok UKT hanya dibagi menjadi 5 kelompok. Perbedaan nominal tarif biaya UKT tahun ini juga cukup besar antara satu kelompok UKT dan Kelompok UKT setelahnya.
Besaran peningkatan nominal tarif UKT tahun ini untuk UKT Kelompok 1 ke UKT Kelompok 2 masih dapat dikatakan normal.
Nominal UKT Kelompok 1 untuk seluruh program studi tiap fakultas di UI dikenai biaya sebesar 500 ribu rupiah. Pada UKT Kelompok 2, UKT seluruh program studi tiap fakultas di UI meningkat sebesar 500 ribu rupiah sehingga menjadi 1 juta rupiah. Akan tetapi, perubahan terasa pada UKT Kelompok 3, 4, dan 5.
Sebagai contoh, untuk seluruh Program Studi Fakultas Teknik (FT) pada Kelompok UKT 3 dikenakan tarif UKT sebesar 10 juta rupiah (10 kali lipat dari UKT Kelompok 2). Kemudian untuk UKT Kelompok 4, seluruh program studi dikenakan tarif UKT sebesar 15 juta rupiah. Terakhir pada UKT Kelompok 5, beberapa program studi di FT memiliki besaran nominal UKT yang berbeda, tetapi tetap mengalami peningkatan yang signifikan.
UKT pada setiap program studi di Fakultas Teknik 2024/2025. Sumber: Simak UI
Selain UKT, IPI yang ditetapkan pada tahun ini pun mengalami perubahan yang signifikan. Pada tahun akademik 2023/2024, penetapan IPI hanya ditetapkan kepada mahasiswa Program Pendidikan Vokasi, Program Sarjana Non Reguler, dan Program Sarjana Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) yang diterima melalui jalur seleksi mandiri. Dengan kata lain, pada saat itu, mahasiswa Program Sarjana Reguler tidak dikenakan IPI. Besaran IPI yang ditetapkan juga tidak mencapai angka puluhan hingga ratusan juta. Oleh karena itu, peningkatan besar-besaran pada IPI untuk tahun akademik 2024/2025 menjadi sangat signifikan jika dibandingkan dengan IPI pada tahun akademik 2023/2024.
Sebagian besar tarif UKT dan IPI program sarjana KKI pun mengalami kenaikan yang cukup signifikan bila dibandingkan dengan nominal tahun lalu.
Tarif IPI KKI Periode 2023/2024. Sumber: https://biayakuliah.net/biaya-kuliah-ui/
Tarif IPI KKI Periode 2024/2025. Sumber: Simak UI
Terlihat pada beberapa program studi tarif IPI KKI naik drastis. Misalnya IPI Program Studi Kedokteran mengalami kenaikan lebih dari seratus juta rupiah.
UKT Mahal, UI Minim Transparansi
Penyederhanaan sistem tarif UKT tahun ini tampaknya tidak membuat persoalan ‘UKT mahal’ menjadi sederhana. Bagi Lathif, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) UI, sistem dan tarif UKT serta IPI yang baru saja dirilis menjadi bukti bahwa UI ugal-ugalan dalam merumuskan kebijakan biaya pendidikan.
“Saat ini pun, kami sama sekali belum diberikan SK (Surat Keputusan) Rektor mengenai UKT dan ini juga menjadi bukti bahwa UI tidak transparan sama sekali,” kata Lathif.
Hal yang sama dilontarkan oleh Arham, Kepala Departemen Advokasi dan Kesejahteraan Mahasiswa (Adkesma) BEM UI 2024.
“Dari Adkesma BEM UI telah melaksanakan audiensi di hari yang sama saat dipublikasikan tarif biaya pendidikan (02/05). Namun, perlu ditegaskan bahwa yang dipublikasikan hanya sebuah tarif saja dan tidak dalam bentuk SK BOP yang seharusnya ditandatangani Rektor. Oleh karena itu, hal ini perlu ditegaskan, (bahkan) hingga saat ini dari Adkesma BEM UI belum mendapatkan informasi terkait kapan diterbitkannya SK BOP UI 2024,” terang Arham.
Lebih lanjut, Lathif menuturkan tiga komentarnya mengenai sistem dan tarif biaya pendidikan UI tahun ini:
Lathif mengungkapkan bahwa sudah berulang kali BEM FH UI berusaha memastikan tidak akan ada perubahan sistem UKT yang signifikan. Jauh panggang dari api, sistem UKT tahun ini berubah 180 derajat.
Lathif menyoroti besarnya jumlah IPI yang ditetapkan untuk jalur SIMAK UI reguler, khususnya untuk Fakultas Hukum yang mencapai angka tidak wajar.
“Adanya uang pangkal (IPI) untuk jalur SIMAK UI reguler mengenaskan. Terlebih, IPI yang ditentukan sangat tidak wajar. Fakultas Hukum sendiri memiliki IPI Kelompok 3 sebesar 75 juta,” ujar Lathif.
Selain itu, Lathif juga mengkhawatirkan proses seleksi penetapan UKT Kelompok 1 dan UKT Kelompok 2 akan cukup ketat sehingga kemungkinan besar tidak sedikit mahasiswa baru yang akan mendapatkan UKT Kelompok 3. Padahal, menurut Lathif bisa saja terdapat mahasiswa yang tidak memenuhi kualifikasi UKT Kelompok 2 tetapi juga tidak sanggup jika ditempatkan di UKT Kelompok 3.
Kekhawatiran yang mendalam memang sudah dirasakan sebelumnya oleh Lathif. UI tidak transparan mengenai sistem dan tarif UKT tahun 2024. Sebelum dikeluarkannya informasi mengenai sistem dan tarif UKT tahun ini, mahasiswa yang lolos melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan Talents Scouting dibuat terkatung-katung tanpa kejelasan berapa nominal biaya yang harus disiapkan.
“Kami juga telah menghitung perkiraan BKT (Biaya Kuliah Tunggal) rata-rata sekitar 30 juta rupiah per-mahasiswa per-tahun. Dengan itu semua, kami memang pada awalnya sudah sangat curiga bahwa UI akan menetapkan rentang UKT baru yang sangat berbeda dan lebih mahal dari sebelumnya,” ungkap Lathif.
Biaya Kuliah Mahal, Calon Mahasiswa Urungkan Niat Daftar UI
Meskipun UI menyebutkan bila mahasiswa dan orang tua/penanggung biaya pendidikan yang merasa keberatan terhadap penetapan IPI dapat mengajukan pertanyaan serta nantinya dilakukan proses lebih lanjut, hal ini tetap saja membuat calon mahasiswa khawatir karena penetapan UKT dan IPI sepenuhnya dilakukan oleh pihak UI dan calon mahasiswa tidak bisa memilih Kelompok UKT yang diinginkan. Di samping itu, mereka juga khawatir apakah pihak UI benar-benar adil menetapkan uang pangkal berdasarkan latar belakang sosial ekonomi orang tua atau tidak.
“IPI Kelompok 1 berlaku bagi mahasiswa yang dikenai UKT Kelompok 1 dan IPI Kelompok 2 berlaku bagi mahasiswa yang dikenai UKT Kelompok 2. Sedangkan IPI Kelompok 3 dan 4 berlaku bagi mahasiswa yang dikenai UKT Kelompok 3, 4, dan 5. Tapi seperti yang kita tahu, ya, Ul paling menaruh mayoritas mahasiswa barunya di Kelompok 3 ke atas. Kita lihat saja nanti,” ujar salah satu calon mahasiswa baru yang berniat mengikuti SIMAK UI tahun ini.
Melihat adanya perubahan tarif biaya pendidikan UI 2024, Adkesma BEM UI 2024 mengatakan cukup terkejut dan kecewa terhadap hal ini, karena membuat calon mahasiswa baru perlu berpikir dua kali untuk mewujudkan mimpinya agar dapat berkuliah di UI.
“Dari Adkesma sebenarnya cukup kecewa dengan melihat tarif biaya pendidikan UI 2024 yang dipublikasikan beberapa saat lalu, walaupun UKT saat ini jauh lebih spesifik, namun beberapa fakultas mengalami jarak yang jauh antara UKT Kelompok 2 dan UKT Kelompok 3 dengan rata-rata 5-10jt (namun kembali lagi berdasarkan jurusan),” jelas Arham.
Lebih lanjut Arham menuturkan, “Harusnya jika UI ingin menetapkan IPI pada jalur mandiri reguler, hal ini dapat diberitahukan sejak jauh-jauh hari, agar orang tua mahasiswa dapat mempersiapkan biaya pendidikan untuk anak mereka.”
Selanjutnya, Lathif mengungkapkan adanya keluhan dari calon mahasiswa baru terhadap biaya pendidikan UI 2024/2025. “Kami juga mendapatkan beberapa keluhan dari adik-adik kita yang sedih karena harus mengurungkan niatnya akibat UKT yang sangat mahal,” ujarnya.
Lathif mengungkapkan jika nanti terdapat banyak keluhan terkait penetapan BOP, Departemen Advokasi siap mewadahi pengaduan para mahasiswa baru. “Nantinya, ketika ada lonjakan, Departemen Advokasi akan membuat posko pengaduan UKT. Nanti, kami akan mengumpulkan data mahasiswa yang melakukan pengaduan melalui posko tersebut,” Jelas Lathif.
Lathif menerangkan bahwa data-data yang telah terhimpun akan dirundingkan dengan kemahasiswaan fakultas, kemudian diserahkan kepada UI agar dapat diturunkan dan diberikan keringanan biaya.
Mengapa Muncul Skema IPI pada Jalur Mandiri Reguler?
Adel Aryaputra Karisoh, Kepala Departemen Advokasi BEM FH UI 2024, menyebut bahwa timbulnya uang pangkal tersebut merupakan imbas dari kebijakan baru pemerintah.
“Berdasarkan hasil Audiensi Departemen Adkesma BEM Se-UI dengan Direktorat Kemahasiswaan (Dirmawa), diketahui bahwa terdapat kebijakan pemerintah yang menyatakan rasio penerimaan mahasiswa baru harus 50:50 antara jalur mandiri dan jalur nasional.” Terang Adel.
Hal ini mengakibatkan penurunan dana yang diperoleh masing-masing fakultas mengingat jalur nasional tidak bisa dipungut biaya pengadaan Iuran Pengembangan Institusi/Uang Pangkal (IPI/UP). Demi menutupi turunnya pendapatan tersebut, dibuatlah suatu regulasi mengenai pengadaan Iuran Pengembangan Institusi/Uang Pangkal (IPI/UP) bagi mahasiswa baru yang mendaftar melalui Jalur Mandiri dengan Program Studi Reguler.
Keputusan UI menetapkan sistem kenaikan UKT terhadap calon mahasiswa baru dan IPI bagi calon mahasiswa baru dari jalur seleksi mandiri UI kelas reguler tentu sangat disayangkan. Banyak dari calon mahasiswa baru yang berencana mengambil jalur mandiri UI sebagai salah satu alternatif selain mengikuti jalur seleksi nasional yang kini tengah berjalan. Dengan adanya kabar ini, calon mahasiswa baru seakan terhalang untuk mewujudkan mimpi mereka berkuliah di UI karena mempertimbangkan biaya pendidikan yang ditetapkan belum tentu dapat mereka penuhi.
Teks: Aulia Arsa, Widdy Fatimah, Amanda Thesa, Jasmine Annisa, Riska Pramita
Kontributor: M. Rifaldy Zelan
Ilustrasi: Ferre Reza Putri
Editor: Choirunnisa Nur Fitria
Pers Suara Mahasiswa UI 2024
Independen, Lugas, dan Berkualitas!