Gonjang-Ganjing Pemira UI: Diskualifikasi Paslon Cakabem 03 Hingga Dibekukannya Komite Pengawas Pemira

Redaksi Suara Mahasiswa · 2 Januari 2024
3 menit

Komite Pengawas Pemilihan Raya Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia (KP Pemira IKM UI) mendiskualifikasi Pasangan Calon Ketua-Wakil Ketua BEM UI nomor urut 03, Verrel Uziel (FIA 2020) dan Iqbal Cheisa (FT 2020) dari kontestasi Pemira IKM UI 2023. Melalui Putusan Nomor 1/SPn/KPPEMIRA/XII/2023 yang dikeluarkan tanggal 28 Desember 2023, status Verrel-Iqbal sebagai peserta Pemira IKM UI telah dicopot, menyusul adanya laporan kecurangan.

Laporan tersebut disampaikan oleh Muhammad Akhtar Jabbaran, Mahasiswa Arkeologi FIB UI 2021. Pelapor menduga Verrel-Iqbal telah melakukan sabotase terhadap sistem pemungutan suara lantaran pihak Verrel-Iqbal telah mengetahui jumlah perolehan suara sebelum dilaksanakan sidang perolehan suara. Tangkapan layar instastory dari akun @akugasukalu milik Annisa Nur Fadhillah, Wakil Ketua BEM FIA UI 2023 menjadi alat bukti dari pelapor.

Sumber: Komite Pengawas Pemira IKM UI

Menurut Ketua KP Pemira IKM UI, Matahariku Mukhammad, KP Pemira menyimpulkan bahwa Verrel-Iqbal melakukan sabotase terhadap sistem Pemira lantaran mereka mengetahui hasil pemungutan suara terlebih dahulu sebelum sidang penarikan hasil suara yang dilaksanakan secara konsisten setiap hari dilaksanakannya pemungutan suara Pemira yakni pukul 17.30.

Matahariku menjelaskan bahwa hanya panitia Pemira yang sepatutnya mengetahui kata sandi situs pemungutan suara Pemira, dan pada penyidikannya KP Pemira telah memastikan semua anggota panitia serta steering committee tidak ada yang membocorkan hasil pemungutan suara Pemira kepada paslon 03. Verrel-Iqbal mengetahui hasil pemungutan suara mereka sebelum pukul 17.30 dengan bukti bahwa mereka mengunggah Instastory hasil pemungutan suara pukul 17.00 dengan hasil angka yang sama dengan yang tertera di situs Pemira. Karena itulah KP Pemira mengeluarkan surat rekomendasi kepada panitia Pemira untuk mendiskualifikasi paslon 03.

Menanggapi putusan diskualifikasi, Verrel Uziel dan Iqbal Cheisa mengunggah rilis sikap melalui instastory pada akun instagram @verreluzl dan @iqbal_cheisa pada Rabu, 30 November 2023 malam. Paslon yang kerap disapa “VerBal” tersebut membantah tuduhan sabotase sistem pemungutan suara dan menyayangkan putusan KP Pemira IKM UI terhadap mereka.

“Verrel-Iqbal TIDAK BENAR melakukan kecurangan dalam hal ini sabotase sistem pemungutan suara.” Tulis Verrel dan Iqbal dalam instastory mereka.

Dalam unggahan tersebut, Verrel-Iqbal juga menyatakan rencana untuk melakukan upaya hukum sebagai tindak lanjut atas keputusan KP Pemira yang mendiskualifikasi mereka dari kontestasi Pemira. “Verrel-Iqbal akan menempuh langkah-langkah hukum sesuai dengan UU IKM UI yang berlaku.” Tegas Paslon yang sempat meraih suara terbanyak dalam pemilihan Ketua dan Wakil Ketua BEM UI tahun ini.

Dengan diterbitkannya putusan diskualifikasi terhadap pasangan Verrel-Iqbal, maka keduanya telah kehilangan statusnya sebagai Peserta Pemira dan tidak diikutsertakan dalam tahapan Pemira IKM UI selanjutnya, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 89 butir c dan Pasal 90 ayat (4) UU IKM UI.

Matahariku menerangkan bahwa antara KP Pemira dengan Panitia Pemira telah membuat komitmen jika Grand Closing tetap dilanjutkan maka terdapat beberapa konsekuensi. “Salah satunya adalah pembatalan sidang penetapan pemenang Pemira dan juga Panitia Pemira berkomitmen siap melanjutkan atau mengadakan ulang pemungutan suara jika Verrel didiskualifikasi.” Tutur Matahariku ketika diwawancarai Suara Mahasiswa UI.

Satu Anggota Mengundurkan Diri, Komite Pengawas Pemira Dibekukan

Penghujung tahun 2023 ditutup dengan diterbitkannya Surat Keputusan Nomor 45/SK/DPMUI/XII/2023 oleh DPM UI. SK tersebut berisikan mengenai pemberhentian dengan hormat Aghaesa Rakandhya Aqila Azka selaku anggota KP Pemira UI periode 2023.

Di dalam SK tepatnya pada diktum keempat dijelaskan dengan diberhentikannya salah satu anggota KP maka KP Pemira UI yang kini beranggotakan empat orang dibekukan secara operasional terhitung sejak tanggal 28 Desember 2023. Hal ini didasarkan pada Pasal 38 UU IKM UI No. 1 Tahun 2022 yang menyebutkan anggota Komite Pengawas harus berjumlah lima orang.

Namun, SK Nomor 45/SK/DPMUI/XII/2023 menuai kontroversi di kalangan IKM UI. Lantaran SK tersebut menerangkan KP Pemira UI dibekukan sejak tanggal 28 Desember 2023, sementara SK baru dikeluarkan pada tanggal 30 Desember 2023.

Teks: Alia Fatika S., Miryam Hasudungan S.

Foto: DPM UI, KP Pemira UI

Editor: M. Rifaldy Zelan

Pers Suara Mahasiswa UI 2023

Independen, Lugas, dan Berkualitas!